TOBA-Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2023 sebesar Rp 855.752.418 dan penerimaan ini melebihi target awal
"Jumlah capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut melampaui target awal yang hanya menargetkan Rp 500 juta pertahunnya. Dengan demikian, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023 ini melebihi target yang telah ditetapkan, ”ujar Rijaya Simarmata, Jumat (12/01/2024)
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba Rijaya Simarmata juga mengungkapkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini bersumber dari penerimaan Jasa pendapatan kepelabuhan, dan sebelumnya, penerimaan PNBP di kawasan Danau Toba hanya bekisar 100 jutaan
"Penerimaan Jasa pendapatan kepelabuhan tersebut meliputi, Penerimaan Jasa sandar Kapal, Jasa Labuh, Jasa kapal istirahat di dermaga, Pas masuk orang, Pas masuk kendaraan, kemudian penerimaan jasa pendapatan perkapalan dan kepelautan meliputi pemeriksaan teknis dokumen surat tanda kebangsaan kapal dan lainya
Salain itu, juga penerimaan dari KSP Tanah, pendapatan sewa tanah, Gedung dan bangunan, kemudian penerimaan denda penyelesaian pekerjaan pemerintah dan penerimaan pendapatan denda lainya , ”terang Kepala KSOPP Danau Toba Rijaya Simarmata
Rijaya Simarmata juga mengungkapkan, bahwa capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba untuk memberikan yang terbaik baik Negara
"Keberhasilan ini juga merupakan hasil dari dedikasi serta kerja keras seluruh pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba yang telah mengoptimalkan proses pemungutan PNBP sembari melakukan pengawasan pelayaran, "ujar Rijaya
Lanjut ia sampaikan, Selain melakukan pemungutan PNBP di setiap pelabuhan yang di kelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba, Petugas KSOPP secara rutin juga melakukan pemeriksa keselamatan kapal
Seluruh kapal harus memenuhi syarat Laiklaut sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika terdapat kapal yang tidak Laiklaut maka tidak dapat diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Demikian pula segala kewajiban-kewajiban kapal harus terpenuhi baru kita izinkan berlayar, ”ucapnya. (Karmel)