Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

    Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
    Foto: Sidang terdakwa Suhartono saat JPU menghadirkan saksi ahli.

    DELI SERDANG – Suhartono alias Nanok, pemilik gudang gas di Gang Mandor Jono, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, dibuka secara terbuka untuk umum. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Laoly memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama konferensi, termasuk barang bukti yang dibawa ke meja hijau, seperti timbangan, tutup segel, tabung gas, dan nozel. Barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas di gudang gas yang diduga ilegal.

    Terdakwa Suhartono dipersangkakan lewat Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP serta Pasal 53 Jo 23 A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa sempat mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang secara hukum diperbolehkan selama persidangan belum dimulai.

    Peristiwa tragis yang melibatkan gudang gas miliknya berakhir pada kebakaran hebat yang merenggut nyawa delapan orang. Lokasi gudang yang dekat dengan permukiman warga menjadi sorotan karena dianggap sangat berisiko. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu dalam tuntutan yang diajukan JPU.

    Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Hal ini menambah beban tuntutan terhadap Suhartono. Meski demikian, jaksa juga mengakui ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan santun selama proses persidangan.

    Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena dampak besar dari kejadian kebakaran yang terjadi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam aktivitas yang melibatkan bahan berbahaya, terutama di wilayah organisasi padat penduduk. Sidang lanjutan untuk agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa dijadwalkan hari Selasa (19/11), esok hari. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Aquabike Jetski World Championship 2024...

    Artikel Berikutnya

    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hewan Karnivora Kerap Ditebar OTK di Perairan Danau Toba, Warga Minta Dirpolairud Sumut dan PSDKP Tindak Tegas Pelakunya
    Salah Satu Media Online Sebutkan WBP Main Medsos, Nimrot Sihotang Gerak Cepat
    Orang Tua Siswa Keluhkan Kebijakan Sekolah Yayasan Pendidikan Islam Haji Masri
    Dapat Informasi Sindikat Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi, Korban Terus Berdatangan ke Polsek Sibiru - biru
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Lestarikan Lubuk Larangan, DKP Sumut Bersama Dishanpangkan Simalungun Lepasliarkan Ribuan Benih Ikan Nila
    Dapat Informasi Sindikat Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi, Korban Terus Berdatangan ke Polsek Sibiru - biru
    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Achiruddin Hasibuan dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Medan
    Salah Satu Media Online Sebutkan WBP Main Medsos, Nimrot Sihotang Gerak Cepat
    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati Simalungun: "Puasa Mengandung Didikan Mental dan Spiritual
    Dapat Informasi Sindikat Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi, Korban Terus Berdatangan ke Polsek Sibiru - biru
    Judi Batu Goncang Beroperasi Lagi di Komplek Cemara Asri, Omset Ratusan Juta
    Kasus Amrick Singh No Viral No Justice, Mahfud MD Diminta Selidiki Dana 20 Miliar Dari Polda Sumut
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024

    Ikuti Kami