1.611 Personil Poldasu Dilantik, Satu Diantaranya Sebagai Terlapor di Divpropam Mabes Polri

    1.611 Personil Poldasu Dilantik, Satu Diantaranya Sebagai Terlapor di Divpropam Mabes Polri
    Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

    MEDAN - Polda Sumut menggelar upacara laporan kenaikan pangkat bagi personel bertempat di Aula Tribrata Mapoldasu, Minggu (31/12).

    "Hari ini 1.611 personel terdiri dari Perwira 453 personel, Bintara 1.157 personel dan Tamtama 1 personel naik pangkat satu tingkat lebih tinggi, " ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

    Ia mengungkapan, pemberian kenaikan pangkat yang lebih tinggi bukanlah hanya sebatas simbol semata tetapi dijadikan sebagai amanah dan tanggung jawab yang semakin besar.

    "Seyogyanya para personel yang hari ini menerima kenaikan pangkat harus mampu memacu semangat dalam mengembangkan diri dan melaksanakan langkah-langkah konkrit saat bertugas, " ungkapnya.

    Kapoldasu menerangkan, pelaksanaan upacara kenaikan pangkat merupakan perwujudan dari program prioritas kita yakni penguatan sistem pembinaan internal Polda Sumut.

    "Dimana Polda Sumut memberikan pemenuhan hak-hak personel berupa kenaikan pangkat sebagai implementasi dalam program peningkatan kepuasan kinerja pegawai negeri pada Polri, " terangnya.

    "Pada momentum kenaikan pangkat saya berharap hal ini dapat menumbuh kembangkan rasa kebanggaan saudara menjadi insan bhayangkara, sehingga berkolerasi pada peningkatan kinerja, " harap Irjen Agung mengakhiri. 

    Diketahui sebelumnya, AKP JMS yang mendapat privilege jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut dan kenaikan pangkat dari AKP menjadi Kompol diduga termasuk dalam 1.611 personil yang dilantik Kapoldasu.

    AKP JMS dilaporkan oleh Erno, S.H (Kuasa Hukum Samsul Tarigan ) ke Divpropam Mabes Polri.

    Erno menjelaskan bahwa saat ini laporan terkait AKP JMS sedang berjalan di Divpropam Mabes Polri.

    "Sudah diterima laporan kita bang di Propam Mabes Polri dan sedang berjalan, tentang dugaan penyalahgunaan Tugas dan fungsi yang dilakukan oleh Unit Tipiter Krimsus Polda Sumut terhadap klien kita ST yang menang Praperadilan masalah Galian C, " ujar Kuasa Hukum Samsul Tarigan saat di wawancarai via pesan whatsapp pada Sabtu (30/12/2023).

    Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pucuk pimpinan tertinggi Polda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

    "Harusnya ketika ada oknum yang melakukan penyalahgunaan tugas dan jabatan, serta sedang dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri, artinya kan ada sesuatu, " sambungnya.

    "Yaa Saya berharap ke Bapak Kapolri terkhusus Kapolda Sumut harus bisa lebih tegas dan sigap serta lebih teliti ketika akan memberikan sebuah jabatan dan kenaikan pangkat kepada anggota nya, lihat dulu rekam jejak nya terlebih dahulu, " tutupnya.

    Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait AKP JMS yang dilantik mengatakan, selama proses pengaduan belum ada keputusan, proses mutasi tetap berjalan.

    Apabila nantinya hasil laporan dari kuasa hukum ST diterima dan AKP JMS dinyatakan bersalah, maka Polda Sumatera Utara akan mengambil sikap.

    "Kita tinggal lihat keputusan bersalalahnya bagaimana, kita tidak mau berandai - andai, " tutup Hadi.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku UMKM di Medan Menangkan Hadiah EDC...

    Artikel Berikutnya

    Kepala KSOPP Danau Toba Dampingi Inspektur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami